Selamat Datang

Mengenai Saya

Foto saya
Yogyakarta, DIY, Indonesia
Ikatan Keluarga Mahasiswa Aifat,Mare,Karoon (IKPM-AMK) jogja adalah sebuah ikatan kekeluargaan yang berdiri berazaskan kebersamaan dan kekeluargaan, dengan berlandaskan pada Tuhan yang maha ESA serta UUD 1945 dan Pancasila.

Sabtu, 28 Agustus 2010

Anggaran Dasar IKPM-AMK Tahun 2010

ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA PELAJAR DAN MAHASISWA AIFAT,MARE,KAROON
( IKPM-AMK )
DAERAH ISTIMEAWA YOGYAKARTA

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Ikatan ini bernama Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Aifat,Mare,Karoon
( IKPM-AMK )

Pasal 2
KEDUDUKAN
organisasi Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Aifat,Mare,Karoon ( IKPM-AMK ) berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB II
ASAS,LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 3
ASAS
IKPM-AMK berasaskan kekeluargaan dan persaudaraan.

Pasal 4
LANDASAN
IKPM-AMK berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
Tujuan
Tujuan IKPM-AMK adalah :

Sebagai wadah pelatihan dan pengembangan kegiatan meliputi, kegiatan akademik maupun non akademik.


BAB III
LAMBANG DAN ARTI


BAB IV
PROGRAM KERJA IKATAN
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan dari Ikatan, maka ikatan mempunyai program kerja yang bertujuan untuk :
1. Menggalang dan membina persatuan dan kesatuan antar pelajar dan mahasiswa Aifat,Mare,Karoon di Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Menanam nilai-nilai kejujuran dan kebenaran antar pengurus dan seluruh anggota IKPM-AMK
3. Melatih kedisiplinan,memperluas wawasan dan menambah pengalaman dan ketrampilan dalam berorganisasi untuk meningkatkan sumber daya manusia yang handal.
4. Melakukan aktivitas yang sesuai dengan tujuan ikatan.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Anggota IKPM-AMK adalah seluruh pelajar dan mahasiswa Aifat,Mare,Karoon yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Peraturan keanggotaan di atur dalam ART ikatan.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus IKPM-AMK Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari pengurus inti yang meliputi : Ketua,Sekertaris,Bendahara dan Kordinator seksi-seksi.

Pasal 11
Tugas dan Wewenang pengurus diatur dalam ART ikatan

Pasal 12
Pergantian dan pemilihan pengurus :
1. Periode kepengurusan IKPM-AMK Daerah Istimewa Yogyakarta satu tahun Berjalan.
2. Ketua dipilih dari dan oleh anggota melalui pemilihan dan dilantik serta dikukuhkan oleh yang dipercayakan.
3. Cara pemilihan diatur dalam ART ikatan.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Forum musyawarah IKPM-AMK terdiri dari :
1. Musyawarah anggota adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang dilakukan sekali dalam setiap periode kepengurusan,dalam rangka pertanggungjawaban kepengurusan dan penyempurnaan AD/ART organisasi.
2. Rapat kerja ( RAKER ) adalah musyawarah yang dilakukan dan diadakan satu kali dalam setiap periode kepengurusan dalam rangka pelantikan pengurus baru, merumuskan dan menetapkan program kerja organisasi dalam satu periode kepengurusan.
3. Rapat istimewa adalah musyawarah yang di adakan atas usulan pengurus dan anggota dalam rangka menetapkan suatu keputusan yang dianggap perlu dan mendesak bagi kelangsungan organisasi.

Pasal 14
Peraturan permusyawaratan di atur dalam ART ikatan.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 15
Keuangan IKPM-AMK Daerah Istimewa Yodyakarta diperoleh dari :
1. Sumbangan wajib dari anggota IKPM-AMK.
2. Sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1. Anggaran dasar ikatan dapat diubah melalui musyawarah anggota.
2. Perubahan anggaran dasar dapat dinyatakan syah apabila diputuskan dengan musyawarah mufakat.
3. Apabila ayat 2 tidak tercapai, maka diputuskan melalui voting ( pemungutan suara ) dengan ketentuan suara sekurang-kurangnya setengah +1 dari peserta yang hadir.
4. Apabila ayat 2 dan 3 tidak dipenuhi, maka kebijakan dikembalikan kepada pimpinan sidang.

BAB X
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum dipahami akan dijelaskan dalam ART ikatan.
Ditetapkan dan disyahkan di :Aula smp Pangudi Luhur.
Pada hari/tanggal :Sabtu 14 Agustus 2010.
Pukul :14.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar