Selamat Datang

Mengenai Saya

Foto saya
Yogyakarta, DIY, Indonesia
Ikatan Keluarga Mahasiswa Aifat,Mare,Karoon (IKPM-AMK) jogja adalah sebuah ikatan kekeluargaan yang berdiri berazaskan kebersamaan dan kekeluargaan, dengan berlandaskan pada Tuhan yang maha ESA serta UUD 1945 dan Pancasila.

Sabtu, 28 Agustus 2010

Anggaran Rumah Tangga IKPM-AMK Tahun 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA PELAJAR DAN MAHASISWA AIFAT,MARE,KAROON ( IKPM-AMK )
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 2009-2010

BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Tempat kedudukan ikatan keluarga pelajar dan mahasiswa Aifat,Mare,Karoon yang dimaksud dalam bab I pasal 2 anggaran dasar Ikatan Keluarga Pelajar Dan Mahasiswa Aifat,Mare,Karon Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan di Yogyakarta

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2

Peratura keanggotaan seperti dalam Bab V pasal 9 ayat 2 Anggaran dasar organisasi adalah :
1. Yang berhak menjadi anggota adalah seluruh mahasiswa dan pelajar Aifat,Mare,Karon di Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Keanggotaan Ikatan di tandai dengan telah terdaftar dalam buku keanggotaan IKPM -AMK Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Anggota berhenti apabila :
a) Meninggal dunia
b) Telah menyelesaikan study dan meninggalkan Daerah Istimewa Yogyakarta




BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hak
Hak anggota:
1) Anggota bebas menyampaikan pendapat,bersuara memilih atau di pilih.
2) Setiap anggota Ikatan Keluarga Pelajar Dan Mahasiswa Aifat ,Mare ,Karoon harus di hormaati haknya.


Pasal 4
Kewajiban

Kewajiban anggota:
1) Setia kepada Organisasi
2) Taat kepada keputusan dan peraturan bersama dalam Organisasi.
3) Menjaga nama baik Organisasi dan sesama anggota.
4) Tidak melenggar AD/ART Organisasi.
5) Mendukun dan meleksanakan setiap usaha atau kegiatan Organisasi.


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 5
Pengurus inti bertugas dan berwenang:
1) Memimpin, membuat keputusan serta menggontrol seksi-seksi melaksanakan program kerja organisasi.
2) Mengoptimalisasikan peran serta pengurusan dan anggota dalam merealisasikan program organisai.
3) Membuat tata kerja yang mengatur pembagian tugas dan wewenag serta Membuat Badan pembantu yang di serahi tugas penyelengaraan kerja atau kegiatan khusus.




Pasal 6
Pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya di karenakan berhalangan tetap,dalam kepenggurusanya dapat di gantikan melalui sidang istimewa.


Pasal 7
Pergantian pengurus
1) Ketua dipilih dalam Pemilihan dan di kukuhkan dalam musyawara umum anggota.
2) Kepengurusan dipilih dan ditentukan oleh ketua dan wakil ketua terpilih
3) Kepengurusan yang telah habih masa jabatan tetap menjalankan tugas dan kewajiban sampai dilaksanakan MUA dan melaksanalan LPJ Organisasi.
4) Kepengurusan yang telah habis masa jabatan tidak menutup kemungkinan untuk dipilih dalam kepengurusan selanjutnya kecuali ketua dimisioner.


Pasal 8
Persyaratan pemilihan ketua dan pengurus Ikatan keluarga Mahasiswa Aifat ,Mare ,Karoon.
Syarat untuk dapat dicalonkan dan di pilih menjadi ketua dan pengurus Ikatan Mahasiswa aifat ,Mare ,Karoon,adalah:
1) Tercacat sebagai Mahasiswa Aifat ,Mare ,Karoon Yogyakarta.
2) Tidak merangkap pengurus inti organisasi lain.
3) Setia kepada asas,landasan dan tujuan serta perjuangan Ikatan.
4) Mampu bertanggung jawab dalam menjalankan tugas Ikatan.
5) Ketua periode lama tidak dapat mencalonkan diri berakhir masa jabatannya,
6) Status tidak kawin.

BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Musyawarah anggota

Musyawarah anggota:
1) Musyawarah anggota diadakan sekali dalam masa satu periode Kepengurusan.
2) Penanggung jawab musyawarah adalah pengurus Inti Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Aifat ,Mare , Karoon.
3) Agenda acara yang dianjurkan dalam musyawarah anggota adalah:
a. Laporan pertanggung jawaban pengurus lama tentang kebijakan pengurus, pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan Ikatan secara rekomendasi.
b. Membahas dan mengesaahkan AD/ART Organisasi.
c. Jika laporan pertanggungjawaban pengurus lama tidak disetujui maka dapat dilaksanakan revisi, kemudian dipertanggungjawaban kembali pada saat yang disepakati dalam MUA.
4. Kententuan-ketentuan tentang pelaksanaan dan tata tertib Musyawarah anggota diatur oleh panitia pelaksana dengan tidak menyalahi AD/ART organisasi.
5. Isi dan susunan Musyawarah anggota ditetapkan oleh panitia pelaksana dengan tidak menyalahi AD/ART organisasi.
6. Musyawarah anggota dihadiri oleh :
a. Pengurus dan anggota IKPM-AMK
b. Undangan yang diundang oleh panitia pelaksana dengan persetujuan pengurus
7. Hal-hal yang mengatur tentang Musyawarah anggota ditentukan dalam tata tertib persidangan Musyawarah anggota

Pasal 10
Rapat Kerja
Rapat kerja :
1. Rapat kerja diadakan oleh panitia pelaksana dengan persetujuan pengurus.
2. Penanggung jawab rapat kerja adalah pengurus baru.
3. Agenda acara yang diajukan dalam rapat kerja adalah :
a. Perumusan program kerja satu tahun periode kepengurusan.
b. Menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan IKPM-AMK yang bersifat kondisional.
4. Ketentuan tentang pelaksanaan dan tata tertib rapat kerja diatur oleh panitia dengan persetujuan forum.
5. Rapat kerja dihadiri oleh :
a. Pengurus lengkap dan anggota IKPM-AMK.
b. Undangan yang diundang oleh panitia pelaksan dengan persetujuan pengurus.


Pasal 11
Sidang Istimewa
Sidang Istimewa :
1. Sidang Istimewa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sangat mendesak yang berkaitan dengan kepengurusan.
2. Sidang istimewa dihadiri oleh pengurus dan anggota IKPM-AMK.

BAB VI
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 12
1. Keputusan musyawarah diambil dengan Musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila keputusan Musyawarah tidak dapat dicapai secara mufakat, sidang ditunda beberapa saat untuk memberikan kesempatan melakukan lobbying.
3. Apabila keputusan musyawarah tidak dapat dicapai dengan ayat 1 dan 2, maka dilakukan voting dengan keputusan diambil dangan suara terbanyak.

Pasal 13
Semua keputusan yang diambil menurut ketentuan pasal 12 Anggaran Rumah Tangga IKPM-AMK harus diterima dengan ikhlas dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Perbendaharaan IKPM-AMK terdiri dari :
1. Perbandaharaan IKPM-AMK yang disumbang wajib oleh anggota IKPM-AMK.
2. Fasilitas yang dimiliki oleh IKPM-AMK.
3. Anggaran yang ditetapkan oleh pengurus harus sesuai dengan keperluan dan kebutuhan IKPM-AMK Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Semua pengelolaan perbendaharaan IKPM-AMK dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah anggota.
5. Apabila terjadi hal yang menyebabkan IKPM-AMK ini bubar, maka semua fasilitas yang dimiliki oleh IKPM-AMK yang ada saat itu diserahkan kepada pihak yang berhak dan berwenang, dalam hal ini lembaga.


BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 15
1.Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus dengan tidak menyalahi AD/ART IKPM-AMK.
2.ART ini berlaku sejak disaahkan dan ditetapkan oleh pimpinan sidang dan bila terdapat kekeliruan akan dapat dirubah dan disempurnakan dalam musyawarah anggota yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar