Selamat Datang

Mengenai Saya

Foto saya
Yogyakarta, DIY, Indonesia
Ikatan Keluarga Mahasiswa Aifat,Mare,Karoon (IKPM-AMK) jogja adalah sebuah ikatan kekeluargaan yang berdiri berazaskan kebersamaan dan kekeluargaan, dengan berlandaskan pada Tuhan yang maha ESA serta UUD 1945 dan Pancasila.

Sabtu, 28 Agustus 2010

Tata tertib Musyawarah Umum Anggota IKPM-AMK Tahun 2010

IKATAN KELUARGA PELAJAR DAN MAHASISWA AIFAT,MARE,KAROON
( IKPM-AMK )
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Sekertariat: Jl.Aeimbi sokowaten Banguntapan Bantul Yogyakarta

TATA TERTIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA IKATAN KELUARGA PELAJAR DAN MAHASISWA AIFAT,MARE,KAROON ( IKPM-AMK )
DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA TAHUN 2010

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Musyawarah umum anggota adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Aifat,Mare,Karoon ( IKPM-AMK ) yang disebut MUA

BAB II
KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Kedudukan
Musyawarah umum anggota merupakan suatu musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam lingkup organisasi IKPM-AMK
Pasal 3
TUGAS
MUA IKPM-AMK mempunyai tugas :
1. Meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus Harian IKPM-AMK masa bakti 2009-2010
2. Mengevaluasi aktivitas badan pengurus harian IKPM-AMK masa bakti 2009-2010
3. Menyusun GBHK ( program kerja ), keungan, struktur dan job decreption,criteria badan pengurus harian IKPM-AMK 2010-2011
4. Memilih dan mengangkat BPH IKPM-AMK masa bakti 2010-2011
5. Menetapkan keputusan lainnya dalam batasan kewenangan MUA IKPM-AMK
Pasal 4
WEWENANG
MUA IKPM-AMK mempunyai wewenang :
1. Membuat keputusan dan ketetapan yang tidak dapat dibatalkan dan harus dilaksanakan oleh pengurus IKPM-AMK
2. Memberi penjelasan terhadap keputusan baik lisan maupun tertulis

BAB III
PESERTA, PENGARAH DAN PENINJAU
Pasal 5
PESERTA
Peserta MUA IKPM-AMK adalah seluruh warga Aifat,Mare dan Karoon yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta serta para simpatisan dan undangan dan di syahkan oleh pimpinan sidang sementara.
Pasal 6
PENGARAH
Pengarah MUA IKPM-AMK adalah mereka yang nama-namanya tercantum dalam SK panitia dan yang diundang
Pasal 7
PENINJAU
Peninjau MUA IKPM-AMK adalah mereka yang diundang panitia pelaksana yang statusnya sebagai peninjau

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA PENGARAH DAN PENINJAU
Pasal 8
HAK PESERTA PENUH
Peserta MUA IKPM-AMK berhak untuk :
 Berbicara .
 Menyampaikan pendapat,mengajukan usul,saran baik lisan maupun tertulis
 Memiliki hak suara, memilih dan dipilih kecuali yang bukan peserta hanya mempunyai hak memilih dan tidak di pilih.
 Menghadiri sidang-sidang.
 Berhak mengajukan usul dan saran dalam persidangan.

Pasal 9
HAK PENGARAH
Pengarah MUA IKPM-AMK tahun 2010 behak untuk :
 Bebicara.
 Mengahadiri sidang-sidang.
 Berbicara dan mengarahkan sidang-sidang, hasil keputusan dapat diputuskan oleh pimpinan sidang dan telah disepakati oleh peserta.
 Mempunyai hak untuk memilih dan di pilih.

Pasal 10
HAK PENINJAU
Peninjau MUA IKPM-AMK berhak untuk :
 Menghadiri sidang-sidang
 Berbicara atas persetujuan pimpinan sidang
 Mengajukan usul,pendapat dan saran kepada pimpinan siding
 Jika anggota AMK yang bergabung dengan organisasi lain berhak untuk memlih dan di pilih.

Pasal 11
KEWAJIBAN PESERTA
Peserta MUA IKPM-AMK bekewajiban untuk :
 Mematuhi dan menaati tata ertib yang berlaku.
 Mengikuti seluruh acara persidangan.
 Menerima dan melaksanakan keputusan sidang.
 Menghormati dan menghargai pendapat, usul dan saran pserta lain.
 Menandatangani daftar hadir.
 Meminta izin kepada pimpinan sidang bila meninggalkan ruangan sidang
 Menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
 Tidak mengkonsumsi minuman keras (beralkohol),dan tidak membawa senjata tajam
 Mengenakan pakaian bebas rapi.
 Tidak merokok dalam ruang sidang.
Pasal 12
KEWAJIBAN PENGARAH DAN PENINJAU
Pengarah dan peninjau MUA IKPM-AMK diwajibkan untuk :
 Mengikuti tata tertib MUA IKPM-AMK
 Sebelum meninggalkan ruangan sidang lebih dulu mendapat izin dari pimpinan sidang

BAB V
QUOARIUM
Pasal 13
1. Sidang dinyatakan syah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah peserta MUA IKPM-AMK
2. Untuk sidang komisi dinyatakan syah apabila dihdiri sekurang-kurangnya 1/2+1 dari jumlah peserta MUA IKPM-AMK
3. Bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak memenuhi quorium, maka sidang di skors 1x15 menit dan setelah itu, sidang dapat dilanjutkan dan dinyatakan syah
4. Pengambilan keputusan yang dimaksud dalam poin 3 tidak dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting)

BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN

Pasal 14
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
MUA IKPM-AMK tahun 2010 mempunyai alat kelengkapan sidang yang meliputi :
 Pimpinan sidang MUA
 Palu sidang MUA
 Peserta, pengarah dan peninjau

BAB VII
KOMISI-KOMISI MUA

Pasal 17
1. Komisi MUA IKPM-AMK adalah komisi yang dibentutk berdasarkan kebutuhan dalam musyawarah.
2. Komisi-komisi yang dimaksud adalah :
 Komisi A bertugas membahas GBHK dan program kerja BPH IKPM-AMK masa bakti 2010-2011.
 Komisi B membahas keungan.
 Komisi C membahas struktur dan tugas pengurus.
 Komisi D membahas kriteria calon ketua dan mekanisme pemilihan.
 Komisi E membahas rekomendasi pengembangan organisasi.

Pasal 18
Laporan komisi
1. laporan komisi disusun oleh ketua komisi dengan memperhatikan usul,saran dan pendapat anggota komisi.
2. komisi MUA IKPM-AMK memberikan laporan pada sidang pleno MUA IKPM-AMK tentang hasil kerja komisi.
3. laporan komisi MUA IKPM-AMK disusun dalam satu risalah atau laporan sidang pleno.

Pasal 19
KEANGGOTAAN KOMISI
1. setiap peserta MUA IKPM-AMK.
2. susunan dan jumlah anggota komisi dari peserta ditetapkan oleh pimpinan sidang secara proporsional dengan persetujuan MUA IKPM-AMK 2010.

BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 20
Jenis-jenis persidangan atau sidang pada MUA IKPM-AMK 2010 adalah :
 sidang pleno
 sidang-sidang komisi
 sidang paripurna

BAB IX
TATA CARA BERBICARA
Pasal 21
1. peserta, pengarah dan peninjau bebicara setelah mendapat izin dari pimpinan sidang MUA IKPM-AMK
2. pimpinan sidang MUA IKPM-AMK dapat berbicara untuk menunjukan kedudukan masalah yang sebenarnya.

Pasal 22
1. pimpinan sidang mengatur waktu lamanya berbicara
2. apabila berbicara melampaui batas waktu yang ditentukan, maka pimpinan sidang memperingati agar pembicara segera mengakhiri pembicaraan dan harus ditaati

Pasal 23
1. giliran pembicaraan diatur menurut permintaan
2. demi kelancaran sidang, pimpinan sidang dapat mengambil penyimpangan dari urutan berbicara sebagaimana diatur pada ayat 1 pasal ini
3. bagi Peserta sidang MUA IKPM – AMK sebelum berbicara di haruskan mengacungkan tangan.


Pasal 24
1. peserta meminta interupsi bila :
 meminta penjelasan mengenai permasalahan sebenarnya yang sedang dibicarakan.
 mengajukan usul atau prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan
 mengajukan keberatan terhadap materi pembicaraan apabila perkembangan dari masalah yang sedang dibahas tidak diterima dengan baik
2. agar tercipta permusyawaratan,maka interrupsi harus disetujui oleh pimpinan sidang
3. kepada pembicara yang diberikan kesempatan mengajukan interupsi maka,waktu yang diberikan tidak melampaui tiga (3) menit.


Pasal 25
1. penyimpangan dari pkok-pokok pembicaraan tidak diperkenankan kecuali hal-hal tersebut sepeti diatur dalam pasal 24
2. apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok permasalahan pimpinan sidang memperingati untuk dibicarakan dalam pokok pikiran yang sebenarnya



BAB X
KETENTUAN UMUM
Pasal 26
1. palu sidang hanya dapat digunakan oleh pimpinan sidang yang sedang memimpin sidang
2. palu sidang tidak dapat disentuh atau dipegang oleh pimpinan sidang MUA ketika berbicara,kecuali mengesahkan surat keputusan,membuka dan menutup sidang,skorsing waktu, keputusan sela dan skorsing sementara

BAB XI
KETENTUAN PENGGUNAAN PALU SIDANG
Pasal 27

Ketentuan penggunaan palu sidang MUA adalah sebagai berikut:
 ketukan untuk keputusan sela dan penyerahan palu sidang 1 ketukan
 ketukan untuk pending atau skorsing dan peninjauan keputusan 2 ketukan
 ketukan untuk tutup dan buka sidang,serta pengesahan surat keputusan 3 ketukan,dan seterusnya adalah teguran kepada peserta

BAB XII
PENUTUP

Pasal 28
Segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran dan kebutuhan MUA IKPM-AMK dan tidak termuat dalam tata tertib ini akan ditinjau kembali bila dipandang perlu dan dilalkukan atas kesepakatan bersama

Pasal 29
Tata tertib ini mulai berlaku pada saat musyawarah umum anggota IKPM-AMK 2010 YANG sedang berlangsung.
GARIS BESAR HALUAN KERJA IKPM-AMK 2009-2010
 mengembangkan dan meningkatkan kualitas anggota IKM-AMK, demi tercipta SDM yang berkompetensi
 mewujudkan solidaritas yang berasaskan kebersamaan
 memperhatikan kesejahteraan anggota
 meningkatkan dan mengembangkan organisasi IKPM-AMK
 mendukung pengembangan minat dan bakat/talenta anggota
 membentuk anggota IKPM-AMK yang bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar